Pihak Ketiga Yang Bandel, Wali Kota Ambon Ancam Waktu 60 Hari Tuntaskan Temuan BPK Segera

banner 468x60

TM.COM , AMBON, 9 Juni 2026 – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengancam akan memasukkan ke dalam daftar hitam (daftar hitam) perusahaan pihak ketiga yang tidak segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan keras tersebut disampaikan Wattimena saat memberikan arahan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026). Sesuai aturan yang berlaku, Pemkot Ambon hanya memberikan waktu selama 60 hari kalender bagi seluruh pihak terkait untuk menuntaskan rekomendasi BPK.

“Kalau ada perusahaan pihak ketiga yang tidak membongkar temuannya dan tidak menyetor kembali kewajibannya dalam 60 hari, maka kami akan masuk daftar hitam pekerjaan di Pemerintah Kota Ambon,” tegas Wattimena.

Ketegasan ini diterapkan di tengah keberhasilan Pemkot Ambon mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Wattimena mengingatkan jajarannya agar tidak terlena dengan status WTP tersebut. Mengingat sejarah kelam Pemkot Ambon yang sempat menyandang status disclaimer selama tiga tahun berturut-turut sebelum akhirnya berhasil bangkit.

Selain menyasar pihak ketiga, kewajiban pengembalian dana ini juga berlaku mutlak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat dalam laporan temuan.

Kabar Baik untuk ASN dan Pelaku UMKM
Di balik ketegasan tersebut, Wali Kota Ambon juga membawa angin segar bagi kesejahteraan para pegawai dan pelaku usaha lokal di Kota Ambon tuturnya.

Pencairan Hak ASN: Dalam waktu dekat, Pemkot Ambon akan segera mencairkan gaji ke-13 serta melunasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat tertunda penutupnya.

Sertifikasi Halal UMKM: Pemkot Ambon mengapresiasi langkah-langkah Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Maluku yang telah menyerahkan sertifikat halal kepada para pelaku UMKM demi memperluas jangkauan pasar mereka.

Melalui kombinasi ketegasan anggaran dan pemberian hak pegawai, Wattimena berharap seluruh aparatur Pemkot Ambon semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat tutup wattimena. (*

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *