WAKIL WALI KOTA ELY HADIRI PARIPURNA DPRD, 2 PERDA PENTING DISAHKAN DI AWAL 2026

banner 468x60

TM.COM, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta bersama jajaran Forkopimda Kota Ambon menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dalam agenda Penutupan Masa Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang 2026.

Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Rabu, 7 Januari 2026.

Read More
banner 300x250

Paripurna ini menghasilkan keputusan penting. *DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan 2 Peraturan Daerah* yang menjadi prioritas perlindungan masyarakat di tahun 2026.

Dua Perda yang disahkan, 1. Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Bertujuan menjamin hak, pemulihan, dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pemkot dan DPRD berkomitmen membangun sistem layanan terpadu.
2. Perda Kawasan Tanpa Rokok / KTR,
Mengatur larangan merokok di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan. Tujuannya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warga.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ely Toisutta menyampaikan apresiasi kepada DPRD.

“Ini langkah maju Kota Ambon. Negara hadir melindungi yang rentan. Dengan Perda ini, perempuan dan anak harus merasa aman. Dengan KTR, kita jaga hak warga untuk hidup sehat,” tegas Ely.

Pemerintah Kota Ambon akan segera menindaklanjuti dengan menyusun aturan turunan, sosialisasi, dan pembentukan tim pelaksana agar kedua Perda dapat berjalan efektif.

Hadir dalam rapat pimpinan DPRD, anggota Forkopimda, Sekda Kota Ambon, dan para pimpinan OPD. (*

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *