TM.COM, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Konsultasi Publik 2 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ambon Tahun 2025 – 2045, Jumat 13 Februari 2026 di Ballroom Hotel Kamari, Kota Ambon.
Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan revisi RTRW sebagai dokumen perencanaan 20 tahun ke depan yang akan menjadi acuan seluruh pembangunan di Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin menegaskan bahwa revisi RTRW saat ini bersifat krusial dan mendesak untuk segera diselesaikan.
“Permasalahan tata ruang yang kita hadapi hari ini tidak bisa diselesaikan dengan pola lama. Kita butuh dokumen baru yang menjawab tantangan kependudukan, investasi, bencana, dan perubahan iklim. Revisi ini akan memberi arah baru pembangunan Kota Ambon yang jelas, terukur, dan berkelanjutan untuk 20 tahun ke depan,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyoroti dinamika pertumbuhan ekonomi Kota Ambon. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Ambon, dalam 5 tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan pada sektor *pariwisata dan perikanan*. Dua sektor ini menjadi penopang utama ekonomi kota sekaligus memiliki keterkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang pesisir dan darat.
“Oleh karena itu, revisi RTRW harus mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kita ingin pariwisata maju, perikanan berkembang, tetapi ruang hijau, ruang terbuka, dan wilayah pesisir tetap terjaga. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi kita mengorbankan masa depan anak cucu kita,” tegas Bodewin.
Lebih lanjut, Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat untuk memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya. Menurutnya, RTRW yang baik bukan hanya disusun oleh pemerintah, tetapi lahir dari aspirasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
“Silakan sampaikan masukan, kritik, dan data. Karena setelah ini RTRW akan menjadi payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Semua izin, semua pembangunan, semua investasi harus mengacu pada dokumen ini,” katanya.
Wali Kota berharap melalui revisi RTRW 2025-2045, Kota Ambon dapat menjadi kota yang tertata, berdaya saing, tangguh terhadap bencana, dan ramah lingkungan. Serta mampu mewujudkan visi Ambon sebagai kota pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan pariwisata di Kawasan Timur Indonesia.
Konsultasi Publik 2 ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD, DPRD Kota Ambon, akademisi dari Unpatti, pelaku usaha, LSM, tokoh masyarakat, serta konsultan penyusun RTRW.
Dengan selesainya tahapan ini, Pemkot Ambon akan melanjutkan proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda RTRW Kota Ambon 2025-2045. (*










